Apakah Sebenarnya Qurban Itu ?

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” (قربان) yang artinya dekat. Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhiyah dan adh-dhahiyah yang berarti binatang sembelihan.

Hewan yang bisa dijadikan hewan qurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Hewan itu akan disembelih pada hari raya idul adha dan hari tasyriq sebagai bentuk ibadah wujud rasa syukur dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah taala.



Allah berfirman :

اِنَّاۤ اَعۡطَیۡنٰکَ الۡکَوۡثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّکَ وَ انۡحَرۡ اِنَّ شَانِئَکَ ہُوَ الۡاَبۡتَرُ

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar ayat 1-3).

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

1. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan

Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ

“Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah.” (al-An’am: 121)

Dasar yang lain adalah hadits Anas radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibas yang berwarna putih bercampur hitam, lagi bertanduk.

وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ

“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.” (Bukhari & Muslim)

Doa Menyembelih Hewan Qurban

Terdapat hadits dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah,

أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” –

Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan qurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967)

Bacaan Saat Menyembelih Qurban

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ …..

Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban)

[ Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …] 

Bagaimana jika Lupa membaca Basmallah , Apakah Hewan Qurban Boleh Dimakan ?

Jika seseorang lupa mengucap bismillah ketika hendak menyembelih maka  (dari pendapat yang terkuat)  hukum sembelihan tersebut adalah haram tidak boleh dimakan. 

Allah Ta’ala berfirman :

وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“ Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah Azza wa Jalla ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. “ (Al An’am: 121 )

Rosululloh Shallallahu ‘lihi wa sallam bersabda :

ما أنْهَرَ الدَم وذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ

“ Sembelihan yang telah dialirkan darahnya dan disebut nama Allah padanya maka makanlah “ ( HR Al Bukhari dan  Muslim )

Dari ayat dan hadits diatas kita ketahui bahwa syarat hewan sembelihan untuk bisa dimakan adalah harus dibacakan padanya nama Allah ( baca Bismillah ) disaat menyembelihnya.

Ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur, baik karena sengaja, lupa, maupun jahil (tidak tahu). Jika dia sengaja, lupa, atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, sembelihan tersebut dianggap tidak sah dan haram dimakan.

Ini adalah pendapat yang rajih (terkuat) dari perbedaan pendapat yang ada.

2. Yang menyembelih adalah orang yang berakal.

Adapun orang gila, sembelihannya tidak sah walaupun ia membaca basmalah. Sebab, tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk orang yang pena takdir diangkat darinya, amalannya tidak teranggap.

3. Yang menyembelih harus muslim.

Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ

“Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu.” (al-Maidah: 5)

Yang dimaksud “makanan ahli kitab” dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian ulama dahulu.

Untuk muslim permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, ia tidak boleh disembelih oleh ahli kitab ataupun diwakilkan kepada mereka. Sebab, qurban adalah amalan ibadah yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Maka dari itu, ia hanya boleh (sah) dilakukan oleh seorang muslim. 

4. Terpancarnya darah

Ini akan terwujud dengan dua ketentuan:

a. Alatnya tajam.

Ia terbuat dari besi atau batu tajam; tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.

Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya (ketika disembelih), maka makanlah. Tidak boleh (menggunakan pisau) dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku, ia adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.”  (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Demikian juga perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu anha, ketika ia hendak menyembelih hewan qurban,

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

“Wahai Aisyah! Ambilkanlah alat sembelih,” kemudian beliau berkata lagi, “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim)

b. Dengan memutus al-wadjan ( dua urat tebal yang mengitari tenggorokan )

Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan akan mempercepat kematian hewan tersebut.

Namun yang lebih utama adalah memutus semua saluran urat yaitu Al-Wadjan (dua urat tebal yang mengitari tenggorokan) , Al-Hulqum ( saluran pernapasan ) dan  Al-Mari`( saluran makanan dan minuman).

Wallahu a’lam.